Archive for Juni 2015
SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan Mei tahun dua ribu lima belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Muhammad Rafsanjani
Alamat
: Jl. Bumi pertiwi
no.01 Limo Depok Jawa barat. (sesuai KTP)
No. kontak : 089002102101
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Budi Andika
Alamat
: Jl. Kartini
Raya no. 20 Cimanggis Depok Jawa Barat
Pekerjaan
: Mahasiswa
No. kontak : 081209899011
Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada
PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap
genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon
yang beralamat di Jl. Bumi Ayu Blok C no.2 Depok Jawa Barat.
Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 25.000.000.,-
selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015 s/d 1 Juni 2016 gedung
sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal
di bawah ini:
1.
Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan
untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2.
Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang
lain.
3.
PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki
kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4.
Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal.
Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau
melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.
Tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi
bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6.
Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK
KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang
akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua
bulan sebelum masa sewa berakhir.
7.
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK
KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening
listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik,
tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.
Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Surat
perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
Depok, 29 Mei 2015
PIHAK PERTAMA
(Muhammad Rafsanjani)
|
PIHAK KEDUA
(Bayu Andika)
|
Saksi-saksi:
1.
Bpk. Aldo (Ketua RW 05 Bumi Pertiwi) (………………………..)
2.
Bpk. Doni (Ketua RT 01 Bumi Pertiwi) (………………………..)
3.
Bpk. Ryan (tetangga rumah) (………………………..)