Archive for Juni 2015

Surat Perjanjian Sewa / Kontrak Rumah

Minggu, 21 Juni 2015
Posted by Unknown

SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH


Pada hari ini, Jumat tanggal dua puluh sembilan bulan Mei tahun dua ribu lima belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama            : Muhammad Rafsanjani
Alamat          : Jl. Bumi pertiwi no.01 Limo Depok Jawa barat. (sesuai KTP)
No. kontak     : 089002102101

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama            : Budi Andika
Alamat          : Jl. Kartini Raya no. 20 Cimanggis Depok Jawa Barat
Pekerjaan      : Mahasiswa
No. kontak     : 081209899011

Dalam hal ini, bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dalam hal ini, PIHAK PERTAMA menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi, yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM, dan sambungan telepon yang beralamat di Jl. Bumi Ayu Blok C no.2 Depok Jawa Barat.

Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp 25.000.000.,- selama satu tahun. Terhitung mulai tanggal 1 Juni 2015 s/d 1 Juni 2016 gedung sewa telah dibayarkan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

Dengan demikian PIHAK KEDUA sebagai pengontrak bersedia mematuhi hal-hal di bawah ini:
1.     Rumah yang disewakan tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang oleh PIHAK KEDUA.
2.     Rumah yang disewa tidak disewakan lagi kepada orang lain.
3.     PIHAK KEDUA wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan rumah yang disewa selama masa kontrak.
4.     Rumah yang disewakan tersebut sebagai rumah tinggal. Apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi atau melanggar hukum, di luar tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
5.     Tidak diperbolehkan menambah  atau mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan atau persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
6.     Apabila dikehendaki dan disepakati oleh kedua pihak, PIHAK KEDUA dapat memperpanjang kontrak/sewa dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa sewa berakhir.
7.     Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM), dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada PIHAK PERTAMA.

Demikian surat perjanjian ini dibuat atas persetujuan kedua pihak, yaitu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Surat perjanjian ini ditandatangani dalam rangkap 2 (dua), keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.


Depok, 29 Mei 2015

PIHAK PERTAMA



(Muhammad Rafsanjani)
PIHAK KEDUA



(Bayu Andika)


Saksi-saksi:

1.     Bpk. Aldo (Ketua RW 05 Bumi Pertiwi)                 (………………………..)

2.     Bpk. Doni (Ketua RT 01 Bumi Pertiwi)                   (………………………..)

3.     Bpk. Ryan (tetangga rumah)                                 (………………………..)



Welcome to My Blog

Gunadarma BAAK News

!RAFS. just ordinary boy with greatest plan. say to big problems "I've BIG GOD more than you. dude"

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © life is nothin(k) without stupidly -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -