Archive for November 2016
IFAC (International Federation of Accountans) adalah
organisasi global untuk profesi akuntansi. IFAC berkomitmen untuk melindungi
kepentingan umum dengan mengembangkan standar internasional menjadi berkualitas
tinggi, mempromosikan nilai-nilai etika secara intensive, mendorong kualitas
prakteknya dan mendukung pembangunan di segala bidang profesi di seluruh dunia.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika
IFAC ada 5 bagian, yaitu
· Integritas: seorang akuntan professional harus bertindak tegas dan jujur
dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
· Objektivitas: seorang akuntan professional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang
lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan professional.
· Kompetensi professional dan kehati-hatian: seorang akuntan professional
mempunyai kewajiban pada tingkat yang diperlukan untuk menjamin seorang klien
atau atasan menerima jasa professional yang kompeten yang didasarkan atas
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
· Kerahasiaan: seorang akuntan professional harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan professional dan bisnis
serta tidak boleh mengungkapkan informa siapa pun kepada pihak ketigatan paizin
yang benar dan spesifik.
· Perilaku professional: seorang akuntan professional harus patuh pada
hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang
dapat mendiskreditkan profesi.
American Institute Akuntan Publik (AICPA) adalah
asosiasi nasional profesi Akuntan Publik (CPA) di Amerika Serikat dan AICPA itu
sendiri merupakan profesi nasional dalam menghadapi aturan pembuatan, penetapan
standar dan badan-badan legislatif, kelompok-kelompok kepentingan umum, negara
BPA masyarakat, dan organisasi profesional lainnya.
Prinsip –
prinsip etika menurut AICPA sebagai berikut :
a.
Tanggung Jawab
Dalam melaksanakan tanggung
jawab mereka sebagai professional, anggota harus menerapkan penilaian
professional dan moral yang sensitive dalam segala kegiatannya.
b.
Kepentingan Umum
Anggota
harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak dengan cara yang dapat melayani
kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen
terhadap profesionalisme.
c.
Integritas
Untuk mempertahankan dan
memperluas kepercayaan masyarakat, anggota harus melakukan semua tanggung jawab
professional dengan integritas tertinggi.
d.
Objectivitas dan Independensi
Seorang
anggota harus mempertahankan objectivitas dan bebas dari konflik
kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab professional.
e.
Due Care
Seoarng
anggota harus mematuhi standar teknis dan etis profesi, berusaha terus menerus
untuk menigkatkan kompetensi dan layanan dalam melaksanakan tanggung jawab
professional dengan kemampuan terbaik yang dimiliki anggota.
f.
Sifat dan Cakupan Layanan
Seorang
anggota dalam praktik publik harus memerhatikan Prinsip-prinsip dari Kode Etik
Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan disediakan.
IAI
menetapkan delapan prinsip etika yang berlaku bagi seluruh anggota IAI dan
seluruh kompartemennya. Setiap kompartemen menyajikan 8 (delapan) Prinsip Etika
ke dalam Aturan Etika yang berlaku secara khusus bagi anggota IAI.
Berikut adalah delapan prinsip etika yang telah
ditentukan ketetapannya :
Prinsip pertama: Tanggung Jawab Profesi
Dalam
prinsip tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota berkewajiban
menggunakan pertimbangan moral dan profesional setiap melakukan kegiatannya.
Prinsip
Kedua: Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, mengormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip
Ketiga: Integritas
Integritas
adalah suatu satu kesatuan yang mendasari munculnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan standar
bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Prinsip
Keempat: Objektivitas
Objektivitas
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota
berdasarkan apa yang telah pemberi nilai dapatkan.
Prinsip
Kelima: Kompetensi dan Kehati- hatian Profesional
Kompetensi
diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota tidak diperkenankan
menggambarkan pengalaman kehandalan kompetensi atau pengalaman yang belum
anggota kuasai atau belum anggota alami
Prinsip
Keenam: Kerahasiaan
Dalam
kegiatan umum auditor merupakan memeriksa beberapa yang seharusnya tidak boleh
orang banyak tahu, namun demi keprofesionalitasannya, para auditor wajib
menjaga kerahasiaan para klien yang diauditnya
Prinsip
Ketujuh: Perilaku Profesional
Kewajiban
untuk menghindari perbuatan atau tingkah laku yang dapat mendiskreditkan atau
mengurangi tingkat profesi harus dipenuhi oleh anggota sebgai perwujudan
tanggung jawabannya
Prinsip
Kedelapan : Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan profesionalitasnya sesuai dengan standar teknis dan
standar professional yang ditetapkan secara relevan.