PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

Kamis, 09 April 2015
Posted by Unknown
1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :

- Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

-  Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.

- J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.

- Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.

- Plato: Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.

- Aristoteles: Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.

- E. Utrecht: Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.

- R. Soeroso SH: Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.

- Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.


- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.

Jadi  kesimpulan yang didapatkan dari apa yang dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan memecahkan masalah-masalah.

 2. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber hukum

Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal:

• Sumber-sumber hukum material

Dalam sumber hukum material dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb

Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.

2. Seorang ahli kemasyarakatan (sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.

• Sumber hukum formal

1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.

2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.

3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.

3. Kodifikasi hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :

o   Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan

o   Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :

o   Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.

o   Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.

4.Kaidah/Norma

Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

5. Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi

Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:

a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)

b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh hukum ekonomi :

1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.

2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.

3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.

4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.

5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.




Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html

Contoh Curriculum Vitae

Senin, 07 Juli 2014
Posted by Unknown

Perekonomian Indonesia

Jumat, 04 Juli 2014
Posted by Unknown

Sistem Perekonomian adalah sistem yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut. Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang olehpemerintah. Kebanyakan sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Dalam upaya menjaga keseimbangan dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945.
Masalah-masalah Ekonomi
1.    Barang apa yang harus di produksi dan berapa banyak?
2.    Bagaimana cara memproduksinya?
3.    Untuk siapa barang dan jasa di produksi?
Pelaku Ekonomi
1.    Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.

2.    Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :

3.    Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1.    Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a.    pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b.    pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2.    Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3.    Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
4.    Masyarakat Luar Negeri

Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan

Prathama, Mandala, Teori Ekonomi Mikro, edisi keempat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI 2010

Program SBY Untuk Menanggulangi Kemiskinan

Selasa, 01 Juli 2014
Posted by Unknown

Nama    : Muhammad Rafsanjani
Kelas     : 1EB03
NPM      : 26213070

Program Menanggulangi Kemiskinan pada saat Pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berikut petikan pidato Presiden SBY di Istana Negara pada 31 januari 2007

1.            Bantuan langsung tunai pada tahun 2006 dianggarkan sebesar Rp 18,8 triliun untuk 19,1 juta keluarga. Pada tahun 2007 dilakukan Program Bantuan Langsung Tunai Bersyarat untuk memutus rantai kemiskinan antar generasi bagi 500 ribu rumah tangga miskin di 7 provinsi, 51 kabupaten dan 348 kecamatan. Bantuan ini mencakup bantuan tetap, bantuan pendidikan, bantuan kesehatan, dengan rata-rata bantuan per rumah tangga sebesar Rp 1,390.

2.            Kita juga melanjutkan program beras untuk rakyat miskin. Perlu saya sampaikan, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan produksi beras dalam rangka swasembada pangan. Meskipun produksi beras telah meningkat dari 54,1 juta ton, gabah kering giling pada tahun 2004 menjadi 54,7 juta ton pada tahun 2006, namun kita akan terus berupaya untuk menambah produksi sebanyak 2 juta ton dalam rangka pengamanan stok nasional. Anggaran sektor pertanian meningkat pesat dari Rp 3,6 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp 10,1 triliun, sudah termasuk untuk Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 1,4 triliun. Impor beras hanya dilakukan untuk memenuhi kecukupan stok beras, baik dalam rangka antisipasi kebutuhan bencana maupun untuk menjaga stabilitas harga beras. Harga beras yang stabil akan melindungi baik petani maupun konsumen beras, terutama kelompok rakyat miskin kita yang masih sangat rawan dan lemah terhadap ulah pedagang spekulan beras.

3.            Bantuan untuk sekolah/pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan guru agama dilakukan dengan meningkatkan anggaran pendidikan dari Rp 21,49 triliun pada tahun 2004 menjadi Rp 50 triliun pada tahun 2007.Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) meningkat dari Rp 5,13 triliun tahun 2005, menjadi Rp 10,2 triliun pada tahun 2006 dan menjadi Rp 11,6 triliun tahun 2007. Program BOS telah membebaskan 70,3 persen siswa wajib belajar terutama di kawasan pedesaan, dan menurunkan tingkat putus sekolah dari 4,25 persen pada tahun 2005 menjadi hanya 1,5 persen pada tahun 2006.Pemerintah juga meningkatkan pelayanan Pendidikan Kesetaraan Paket A dan B untuk penduduk tidak bersekolah dan putus sekolah, dari 470 ribu penduduk pada tahun 2004 menjadi 1,1 juta pada tahun 2006, dan 2 juta pada tahun 2007.Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi warga negara Indonesia yang tidak menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun tingkat SD dan SMP karena alasan kesulitan akses. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah meningkatkan tunjangan kesejahteraan dari Rp 100 ribu per guru pada tahun 2004 menjadi Rp 200 ribu per guru pada tahun 2007. Untuk 18 ribu guru di daerah terpencil juga diberikan tunjangan khusus. Pada tahun 2007 lebih dari 170 ribu guru akan diberikan beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4.

4.            Bantuan kesehatan gratis untuk berobat di Puskesmas dan rumah sakit dilaksanakan melalui pemberian Asuransi Kesehatan Masyarakat Miskin yang mencakup 51 juta peserta. Sejak tahun 2004 Pemerintah telah meningkatkan anggaran sektor kesehatan sebesar 250 persen, hingga pada tahun 2007 ini mencapai Rp 17,24 triliun ditambah Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 3,2 triliun.Selain untuk pengobatan gratis bagi kelompok miskin, peningkatan kembali jumlah dan fungsi Puskesmas dan Posyandu, juga digiatkan kembali program Imunisasi Nasional yang akan mencakup 23,6 juta balita (98,1 persen). Salah satu hasilnya adalah terjadinya penurunan yang drastis kasus penemuan gizi buruk dari 76.176 pada tahun 2005, menjadi 19.567 pada tahun 2006. Dana sektor kesehatan juga dialokasikan untuk memerangi wabah flu burung, HIV/AIDS, dan demam berdarah. Pemerintah juga telah beberapa kali menurunkan harga obat generik hingga 70 persen untuk 150 jenis obat, dan antara 10-80 persen untuk 1.418 jenis obat esensial. Dalam situasi terbatasnya daya jangkau masyarakat kita, penurunan tersebut tentunya sangat berarti.

5.            Pembangunan perumahan rakyat, atau rumah sederhana meningkat dari 70.957 unit tahun 2004 menjadi 90.144 unit tahun 2006, dengan kenaikan pemberian subsidi pembelian rumah dari minimal Rp 2,4 juta menjadi Rp 5 juta, atau naik lebih dari 100 persen, dan dari maksimal Rp 3,5 juta menjadi maksimal Rp 9 juta atau naik 157 persen. Pembangunan rumah susun sederhana akan semakin ditingkatkan, termasuk dengan pemberian insentif bagi pelaku swasta mulai tahun 2007 terutama di kota besar dengan penduduk lebih dari 1,5 juta jiwa.

6.            Pemberian kredit mikro, dan dana bergulir untuk koperasi, usaha kecil dan menengah. Pemerintah mengembangkan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro yang kita sebut (P3KUM) dan disalurkan melalui lembaga keuangan mikro berkualitas. Sampai tahun 2006, pemerintah telah menyalurkan dana penjaminan sebesar Rp. 345,6 miliar, dengan rasio jaminan terhadap pinjaman 1 berbanding 2,5. Target dana penjaminan pada tahun 2007 ini adalah sebesar Rp. 1 triliun atau meningkat 289 persen, dengan rasio jaminan 1 berbanding 10.

7.            Mengait bantuan untuk petani dan peningkatan produksi pangan, pemerintah menyediakan pupuk murah kepada petani sebesar Rp 5,8 triliun, yang berarti mengalami peningkatkan 350 persen dibanding tahun 2004, yang baru mencapai angka Rp 1,6 triliun. Begitu pula bantuan benih unggul gratis kepada petani, ditingkatkan sebanyak 1300 persen dibandingkan dengan tahun 2004. Di tahun 2004 itu, bantuan bibit unggul gratis baru dianggarkan sebesar Rp 80,9 miliar.

Tahun ini, angka itu ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun. Subsidi bunga petani plasma juga dilakukan untuk revitalisasi perkebunan yang disalurkan melalui perbankan. Anggaran untuk subsidi bunga telah disediakan sebesar Rp 1 triliun, dengan maksimum bunga kredit pinjaman kepada petani sebesar 10 persen.

8.            Berkaitan dengan bantuan untuk nelayan dan program untuk sektor perikanan, pemerintah telah melaksanakan kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, dan pemberian dana penguatan modal usaha budidaya. Pada tahun 2004, jumlah dana yang disalurkan adalah Rp. 98 miliar. Pada tahun 2005-2006, dana itu telah ditingkatkan menjadi Rp. 311.8 miliar. Program ini akan terus dilanjutkan di tahun 2007, dengan mencakup daerah yang lebih luas lagi.

9.            Peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, termasuk prajurit TNI dan Polri dilakukan dengan meningkatkan gaji pokok dan tunjangan secara cukup tajam, termasuk untuk lauk pauk TNI dan Polri, serta pemberian gaji ke-13. Total pendapatan Pegawai Negeri Sipil terutama golongan terendah I (a) ditingkatkan secara signifikan dan konsisten selama 2 tahun terakhir, yaitu dari Rp 692.750 per bulan pada tahun 2005, menjadi Rp 1 juta per bulan pada tahun 2006 atau naik 44,5 persen, dan pada tahun 2007 meningkat kembali menjadi Rp 1.285.400 per bulan atau meningkat 28,5 persen.

10.          Peningkatan kesejahteraan buruh dilakukan melalui pemberian Jaminan Sosial Pekerja yang meliputi Jaminan hari tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan PHK dengan sistem Asuransi. Juga dilakukan pembangunan fasilitas perumahan pekerja dengan membangun rumah susun sewa sebanyak 250 unit, pemberian Kredit Pemilikan Rumah bagi pekerja untuk 47.330 unit pada tahun 2006 dan 13 ribu unit pada tahun 2007, dan pemberian subsidi bunga KPR.

11.          Bantuan untuk para penyandang cacat diberikan dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial sebesar Rp 300.000 per bulan kepada 3.750 penyandang cacat di 5 provinsi. Sementara itu pelayanan yang disalurkan melalui panti dan non panti mencakup 30.960 orang pada tahun 2006, dan 12.635 orang pada tahun 2007.

12.          Pelayanan publik yang lebih cepat dan murah untuk rakyat diwujudkan baik dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk, pengurusan SIM, STNK, BPKP, Paspor, hingga pelayanan pembayaran Pajak, Kepabeanan dan Cukai. Perbaikan pelayanan dilakukan baik dengan melakukan penyederhanaan prosedur, kepastian tarif atau harga, serta kecepatan pelayanan dengan melakukan modernisasi dan penerapan sistem teknologi berbasis elektronik.


Welcome to My Blog

Gunadarma BAAK News

!RAFS. just ordinary boy with greatest plan. say to big problems "I've BIG GOD more than you. dude"

Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © life is nothin(k) without stupidly -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -