1. Pengertian Hukum
Hukum atau ilmu hukum adalah
suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan
dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau
institusi hukum.
Berikut ini definisi Hukum
menurut para ahli :
- Tullius Cicerco (Romawi) dala “
De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri
manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
-
Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang
dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan
apa yang benar.
- J.C.T. Simorangkir, SH dan
Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan
yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan
masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
- Thomas Hobbes dalam “
Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki
kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der
Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang
berlaku dalam suatu Negara.
- Plato: Hukum merupakan
peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles: Hukum hanya
sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga
hakim.
- E. Utrecht: Hukum merupakan
himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam
suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh
karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh
pemerintah/penguasa itu.
- R. Soeroso SH: Hukum adalah
himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur
tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta
mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang
melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH: Hukum
adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang
tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam
“Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum
yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat
kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi
harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk
mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Jadi kesimpulan yang didapatkan dari apa yang
dikemukakan oleh ahli di atas dapat kiranya disimpulkan bahwa ilmu hukum pada
dasarnya adalah menghimpun dan mensistematisasi bahan-bahan hukum dan
memecahkan masalah-masalah.
2. Tujuan Hukum dan Sumber – sumber hukum
Hukum itu bertujuan menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan
pada keadilan, yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat itu.
sumber hukum ialah segala apa
saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa
yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan
nyata. Hukum ditinjau dari segi material
dan formal:
• Sumber-sumber hukum material
Dalam sumber hukum material dapat
ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut ekonomi, sejarah
sosiolagi, filsafat, dsb
Contoh :
1. Seorang ahli ekonomi
mengatakan, bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang
menyebabkan timbulnya hukum.
2. Seorang ahli kemasyarakatan
(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah
peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam masyarakat.
• Sumber hukum formal
1. Undang – Undang (Statute)
Ialah suatu peraturan Negara yang
mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
Negara.
2. Kebiasaan (Costum)
Ialah suatu perbuatan manusia
uang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan
tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang
dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan
itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul
suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim
(Jurisprudentie)
Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini
jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri
untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang
ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk
menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
3. Kodifikasi hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan
jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan
lengkap. Ditinjau dari segi bentuknya,
hukum dapat dibedakan atas :
o Hukum Tertulis (statute law, written law),
yaitu hukum yang dicantumkan pelbagai peraturan-peraturan, dan
o Hukum Tak Tertulis (unstatutery law,
unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi
tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan
(hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam
kodifikasi hukum, yaitu :
o Kodifikasi terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka
diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi. “Hukum dibiarkan berkembang
menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat
kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
o Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut
permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
4.Kaidah/Norma
Norma hukum adalah aturan sosial
yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan
tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan
keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa
sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
5. Pengertian ekonomi dan hukum
ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti
masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan (Ingg: scarcity).
Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2,
yaitu:
a.) Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal)
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau
sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut
merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi
berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat
murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di
sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika
naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar
negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg
akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar
negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank
untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan
jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Demikianlah penjelasan tentang
hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti dan dapat
megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata.
Sumber :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
http://raniaja.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-sumber-sumber-hukum-dalam.html
http://renytriutami.blogspot.com/2011/02/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_sosial
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2012/04/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi.html
Sistem Perekonomian adalah sistem
yang digunakan oleh suatu negara untuk mengalokasikan sumber daya yang
dimilikinya baik kepada individu maupun organisasi di negara tersebut.
Perbedaan mendasar antara sebuah sistem ekonomi dengan sistem ekonomi lainnya
adalah bagaimana cara sistem itu mengatur faktor produksinya. Dalam beberapa
sistem, seorang individu boleh memiliki semua faktor produksi. Sementara dalam
sistem lainnya, semua faktor tersebut di pegang olehpemerintah. Kebanyakan
sistem ekonomi di dunia berada di antara dua sistem ekstrem tersebut.
Dalam upaya menjaga keseimbangan
dan kestabilan Perekonomian Indonesia, Negara Indonesia menggunakan sistem
ekonomi campuran. Dimana pemerintah memadukan dua sistem ekonomi sekaligus
yaitu sistem ekonomi pasar dan terencana atau terpimpin, namun tidak pernah
lepas dari nilai-nilai landasan Negara Republik Indonesia yaitu Pancasila dan
UUD 1945.
Masalah-masalah Ekonomi
1. Barang apa yang harus di produksi dan
berapa banyak?
2. Bagaimana cara memproduksinya?
3. Untuk siapa barang dan jasa di produksi?
Pelaku Ekonomi
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan
unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau
penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh
rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau
jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang
dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi
yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat
berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua
lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur
ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui
perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku
ekonomi yaitu :
1. Pengatur : mengatur perekonomian negara
sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a. pengaturan ekonomi secara langsung
contoh :
perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif,
penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b. pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh :
pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan
pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan
kemiskinan
2. Konsumen : membutuhkan barang dan jasa
dalam menjalankan tugasnya
3. Produsen : menghasilkan barang dan jasa
melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri
sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
Prathama, Mandala, Teori Ekonomi
Mikro, edisi keempat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI 2010
Nama : Muhammad Rafsanjani
Kelas : 1EB03
NPM : 26213070
Program Menanggulangi Kemiskinan pada saat Pemerintahan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono, berikut petikan pidato Presiden SBY di Istana Negara pada 31
januari 2007
1. Bantuan langsung tunai pada tahun
2006 dianggarkan sebesar Rp 18,8 triliun untuk 19,1 juta keluarga. Pada tahun
2007 dilakukan Program Bantuan Langsung Tunai Bersyarat untuk memutus rantai
kemiskinan antar generasi bagi 500 ribu rumah tangga miskin di 7 provinsi, 51
kabupaten dan 348 kecamatan. Bantuan ini mencakup bantuan tetap, bantuan
pendidikan, bantuan kesehatan, dengan rata-rata bantuan per rumah tangga
sebesar Rp 1,390.
2. Kita juga melanjutkan program beras
untuk rakyat miskin. Perlu saya sampaikan, pemerintah terus berupaya untuk
meningkatkan produksi beras dalam rangka swasembada pangan. Meskipun produksi
beras telah meningkat dari 54,1 juta ton, gabah kering giling pada tahun 2004
menjadi 54,7 juta ton pada tahun 2006, namun kita akan terus berupaya untuk
menambah produksi sebanyak 2 juta ton dalam rangka pengamanan stok nasional.
Anggaran sektor pertanian meningkat pesat dari Rp 3,6 triliun pada tahun 2004
menjadi Rp 10,1 triliun, sudah termasuk untuk Dana Alokasi Khusus sebesar Rp
1,4 triliun. Impor beras hanya dilakukan untuk memenuhi kecukupan stok beras,
baik dalam rangka antisipasi kebutuhan bencana maupun untuk menjaga stabilitas
harga beras. Harga beras yang stabil akan melindungi baik petani maupun konsumen
beras, terutama kelompok rakyat miskin kita yang masih sangat rawan dan lemah
terhadap ulah pedagang spekulan beras.
3. Bantuan untuk sekolah/pendidikan,
termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan guru agama dilakukan dengan
meningkatkan anggaran pendidikan dari Rp 21,49 triliun pada tahun 2004 menjadi
Rp 50 triliun pada tahun 2007.Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
meningkat dari Rp 5,13 triliun tahun 2005, menjadi Rp 10,2 triliun pada tahun
2006 dan menjadi Rp 11,6 triliun tahun 2007. Program BOS telah membebaskan 70,3
persen siswa wajib belajar terutama di kawasan pedesaan, dan menurunkan tingkat
putus sekolah dari 4,25 persen pada tahun 2005 menjadi hanya 1,5 persen pada
tahun 2006.Pemerintah juga meningkatkan pelayanan Pendidikan Kesetaraan Paket A
dan B untuk penduduk tidak bersekolah dan putus sekolah, dari 470 ribu penduduk
pada tahun 2004 menjadi 1,1 juta pada tahun 2006, dan 2 juta pada tahun
2007.Dengan demikian seharusnya tidak ada lagi warga negara Indonesia yang
tidak menyelesaikan wajib belajar 9 (sembilan) tahun tingkat SD dan SMP karena
alasan kesulitan akses. Untuk meningkatkan kesejahteraan guru, pemerintah
meningkatkan tunjangan kesejahteraan dari Rp 100 ribu per guru pada tahun 2004
menjadi Rp 200 ribu per guru pada tahun 2007. Untuk 18 ribu guru di daerah
terpencil juga diberikan tunjangan khusus. Pada tahun 2007 lebih dari 170 ribu
guru akan diberikan beasiswa untuk peningkatan kualifikasi setara S1/D4.
4. Bantuan kesehatan gratis untuk
berobat di Puskesmas dan rumah sakit dilaksanakan melalui pemberian Asuransi
Kesehatan Masyarakat Miskin yang mencakup 51 juta peserta. Sejak tahun 2004
Pemerintah telah meningkatkan anggaran sektor kesehatan sebesar 250 persen,
hingga pada tahun 2007 ini mencapai Rp 17,24 triliun ditambah Dana Alokasi
Khusus sebesar Rp 3,2 triliun.Selain untuk pengobatan gratis bagi kelompok
miskin, peningkatan kembali jumlah dan fungsi Puskesmas dan Posyandu, juga
digiatkan kembali program Imunisasi Nasional yang akan mencakup 23,6 juta
balita (98,1 persen). Salah satu hasilnya adalah terjadinya penurunan yang
drastis kasus penemuan gizi buruk dari 76.176 pada tahun 2005, menjadi 19.567
pada tahun 2006. Dana sektor kesehatan juga dialokasikan untuk memerangi wabah
flu burung, HIV/AIDS, dan demam berdarah. Pemerintah juga telah beberapa kali
menurunkan harga obat generik hingga 70 persen untuk 150 jenis obat, dan antara
10-80 persen untuk 1.418 jenis obat esensial. Dalam situasi terbatasnya daya
jangkau masyarakat kita, penurunan tersebut tentunya sangat berarti.
5. Pembangunan perumahan rakyat, atau
rumah sederhana meningkat dari 70.957 unit tahun 2004 menjadi 90.144 unit tahun
2006, dengan kenaikan pemberian subsidi pembelian rumah dari minimal Rp 2,4
juta menjadi Rp 5 juta, atau naik lebih dari 100 persen, dan dari maksimal Rp
3,5 juta menjadi maksimal Rp 9 juta atau naik 157 persen. Pembangunan rumah
susun sederhana akan semakin ditingkatkan, termasuk dengan pemberian insentif
bagi pelaku swasta mulai tahun 2007 terutama di kota besar dengan penduduk
lebih dari 1,5 juta jiwa.
6. Pemberian kredit mikro, dan dana
bergulir untuk koperasi, usaha kecil dan menengah. Pemerintah mengembangkan
Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro yang kita sebut (P3KUM)
dan disalurkan melalui lembaga keuangan mikro berkualitas. Sampai tahun 2006,
pemerintah telah menyalurkan dana penjaminan sebesar Rp. 345,6 miliar, dengan
rasio jaminan terhadap pinjaman 1 berbanding 2,5. Target dana penjaminan pada
tahun 2007 ini adalah sebesar Rp. 1 triliun atau meningkat 289 persen, dengan
rasio jaminan 1 berbanding 10.
7. Mengait bantuan untuk petani dan
peningkatan produksi pangan, pemerintah menyediakan pupuk murah kepada petani
sebesar Rp 5,8 triliun, yang berarti mengalami peningkatkan 350 persen
dibanding tahun 2004, yang baru mencapai angka Rp 1,6 triliun. Begitu pula
bantuan benih unggul gratis kepada petani, ditingkatkan sebanyak 1300 persen
dibandingkan dengan tahun 2004. Di tahun 2004 itu, bantuan bibit unggul gratis
baru dianggarkan sebesar Rp 80,9 miliar.
Tahun ini, angka itu ditingkatkan menjadi Rp 1 triliun. Subsidi bunga
petani plasma juga dilakukan untuk revitalisasi perkebunan yang disalurkan
melalui perbankan. Anggaran untuk subsidi bunga telah disediakan sebesar Rp 1
triliun, dengan maksimum bunga kredit pinjaman kepada petani sebesar 10 persen.
8. Berkaitan dengan bantuan untuk
nelayan dan program untuk sektor perikanan, pemerintah telah melaksanakan
kegiatan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir, dan pemberian dana penguatan
modal usaha budidaya. Pada tahun 2004, jumlah dana yang disalurkan adalah Rp.
98 miliar. Pada tahun 2005-2006, dana itu telah ditingkatkan menjadi Rp. 311.8
miliar. Program ini akan terus dilanjutkan di tahun 2007, dengan mencakup
daerah yang lebih luas lagi.
9. Peningkatan kesejahteraan Pegawai
Negeri Sipil, termasuk prajurit TNI dan Polri dilakukan dengan meningkatkan
gaji pokok dan tunjangan secara cukup tajam, termasuk untuk lauk pauk TNI dan
Polri, serta pemberian gaji ke-13. Total pendapatan Pegawai Negeri Sipil
terutama golongan terendah I (a) ditingkatkan secara signifikan dan konsisten
selama 2 tahun terakhir, yaitu dari Rp 692.750 per bulan pada tahun 2005,
menjadi Rp 1 juta per bulan pada tahun 2006 atau naik 44,5 persen, dan pada
tahun 2007 meningkat kembali menjadi Rp 1.285.400 per bulan atau meningkat 28,5
persen.
10. Peningkatan kesejahteraan buruh
dilakukan melalui pemberian Jaminan Sosial Pekerja yang meliputi Jaminan hari
tua, jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan
kematian, jaminan PHK dengan sistem Asuransi. Juga dilakukan pembangunan
fasilitas perumahan pekerja dengan membangun rumah susun sewa sebanyak 250
unit, pemberian Kredit Pemilikan Rumah bagi pekerja untuk 47.330 unit pada
tahun 2006 dan 13 ribu unit pada tahun 2007, dan pemberian subsidi bunga KPR.
11. Bantuan untuk para penyandang cacat
diberikan dalam bentuk jaminan kesejahteraan sosial sebesar Rp 300.000 per
bulan kepada 3.750 penyandang cacat di 5 provinsi. Sementara itu pelayanan yang
disalurkan melalui panti dan non panti mencakup 30.960 orang pada tahun 2006,
dan 12.635 orang pada tahun 2007.
12. Pelayanan publik yang lebih cepat dan
murah untuk rakyat diwujudkan baik dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk,
pengurusan SIM, STNK, BPKP, Paspor, hingga pelayanan pembayaran Pajak,
Kepabeanan dan Cukai. Perbaikan pelayanan dilakukan baik dengan melakukan
penyederhanaan prosedur, kepastian tarif atau harga, serta kecepatan pelayanan
dengan melakukan modernisasi dan penerapan sistem teknologi berbasis
elektronik.