Posted by : Unknown
Selasa, 04 Oktober 2016
PENGERTIAN ETIKA PROFESI BISNIS
Etika
profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam
menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma
etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi
adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau
lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika
profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang
sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau
terhadap konsumen (klien atau objek). Etika profesi adalah sebagai sikap hidup
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi
:
1.
Tanggung jawab :
a. Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
b. Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2.
Keadilan.
3.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4.
Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan
sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5.
Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku
konsisten dengan reputasi profesi
6.
Prinsip Kerahasiaan, menghormati
kerahasiaan informasi.
Definisi Etika Profesi Menurut Ahli
1.
Etika profesi adalah sikap etis sebagai
bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.
2.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma umum pada
bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
3.
Etika profesi adalah konsep etika yang
ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu.
Contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa),
science,medis/dokter,dsb.
4.
Etika profesi berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga
profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
5.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup
untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan
dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai
keseluruhan terhadap para angglta masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama. (Anang Usma,SH., MSi)
Menurut
saya etika profesi adalah aturan-aturan atau norma standar perilaku serta
tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tersebut agar tidak terjadi
penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut.
Kode
Etik Profesi
Kode
etik profesi merupakan kriteria prinsip profesional yang telah digariskan,
sehingga diketahui dengan pasti kewajiban profesional anggota lama, baru,
ataupun calon anggota kelompok profesi. Kode etik profesi telah menentukan
standarisasi kewajiban profesional anggota kelompok profesi. Sehingga
pemerintah atau masyarakat tidak perlu campur tangan untuk menentukan bagaimana
profesional menjalankan kewajibannya.
Kode
etik profesi pada dasarnya adalah norma perilaku yang sudah dianggap benar atau
yang sudah mapan dan tentunya lebih efektif lagi apabila norma perilaku itu
dirumuskan secara baik, sehingga memuaskan semua pihak.
Fungsi
Kode Etik Profesi :
Mengapa kode etik profesi
perlu dirumuskan secara tertulis
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
Sumaryono (1995) mengemukakan 3 alasannya yaitu :
1.
Sebagai sarana kontrol social
2.
Sebagai pencegah campur tangan pihak lain
3.
Sebagai pencegah kesalahpahaman dan
konflik
Kelemahan
Kode Etik Profesi :
1.
Idealisme terkandung dalam kode etik
profesi tidak sejalan dengan fakta yang terjadi di sekitar para profesional,
sehingga harapan sangat jauh dari kenyataan. Hal ini cukup menggelitik para
profesional untuk berpaling kepada nenyataan dan menabaikan idealisme kode etik
profesi. Kode etik profesi tidak lebih dari pajangan tulisan berbingkai.
2.
Kode etik profesi merupakan himpunan norma
moral yang tidak dilengkapi dengan sanksi keras karena keberlakuannya
semata-mata berdasarkan kesadaran profesional. Rupanya kekurangan ini memberi
peluang kepada profesional yang lemah iman untuk berbuat menyimpang dari kode
etik profesinya.
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga
akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan
profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi.
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ).
Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah :
·
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi.
·
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggota.
·
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
·
Untuk meningkatkan mutu profesi.
·
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota
profesi
·
Meningkatkan layanan di atas keuntungan
pribadi.
·
Mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat.
.Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia, meliputi 3 bagian:
1.
Prinsip Etika,
2.
Aturan Etika, dan
3.
Interpretasi Aturan Etika
Prinsip Etika memberikan
dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa
profesionall oleh anggota.
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya
Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain.
Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya
Sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi yang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain.
Kemudian digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapan nya.
Prinsip Etika Profesi
Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan
tanggung jawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempertimbangkan moral dan juga profesional di dalam semua kegiatan yang
dilakukan.
2.
Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus
senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmen nya
sebagai profesional.
3.
Integritas
Untuk meningkatkan
kepercayaan publik, setiap anggota wajib memenuhi tanggung jawabnya sebagai
profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
Setiap anggota
berkwajiban untuk menjaga tingkat ke-obyektivitas-nya dan terbebas dari
benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesional
5.
Kompetensi dan sifat kehati-hatian profesional
Setiap anggota wajib menjalankan
jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan. Juga
berkwajiban untuk mempertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang
dibutuhkan. Ini untuk memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa
profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktik,
legislasi serta teknik yang mutakhir.
6.
Kerahasiaan
Anggota harus menghormati
kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional. Tidak boleh
menggunakan atau mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujuan
terlebih dahulu. Kecuali memiliki hak atau kewajiban sebagai profesional atau
juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk
berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan
yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota harus menjalankan
jasa profesional sesuai standar teknis dan standar profesional yang
berhubungan/relevan. Setiap anggota wajib untuk melaksanakan penugasan dari
klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas
dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang
telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para
akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan
banyak terjadi. Penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak
buruk terhadap nama baik maupun tingkat kredibilitas akuntan dimata
publik.
PENGERTIAN
ETIKA AUDITING
Etika
Auditing adalah suatu sikap dan perilaku mentatati ketentuan dan norma
kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan
menilai bukti-bukti secara objektif, yang berkaitan dengan asersi-asersi
tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi.
Seorang
auditor dalam mengaudit sebuah laporan keuangan harus berpedoman terhadap
standar auditing yang telah ditntukan Institut Akuntan Publik Indonesia.
Standar auditing merupakan pedoman audit atas laporan keuangan historis.
Standar auditing terdiri atas sepuluh standar dan dirinci dalam bentuk
Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan demikian PSA merupakan penjabaran
lebih lanjut masing-masing standar yang tercantum di dalam standar auditing.
1.
Kepercayaan Publik
Kepercayaan
masyarakat terhadap auditor sangat diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan
publik. Dengan adanya kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan
menambah klien yang akan menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan
kepercayaan dari klien, auditor harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan
yang diperiksa dan mengeluarkan hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam
bekerja.
2.
Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi
akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan yang sangat penting dalam
memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib dengan menilai kewajaran
dari laporan keuangan yang disajikan oleh perusahaan. Auditor harus memiliki
tanggung jawab terhadap laporan keuangan yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab
disini sangat penting bagi auditor. Publik akan menuntut sikap profesionalitas
dari seorang auditor, komitmen saat melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan
publik yang diberikan inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus
menunjukkan dedikasinya untuk mencapai profesionalisme yang tinggi. Dalam kode
etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien
yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap
publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan
institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3.
Tanggung Jawab Dasar Auditor
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang
auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia
lakukan, agar apa yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang
berkepentingan.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan
harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang
Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4.
Independensi Auditor
Independensi
berarti sikap mental yang bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang
lain, tidak tergantung pada orang lain. Independensi dapat juga diartikan
adanya kejujuran dalam diri auditor dalam mempertimbangkan fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak dalam diri auditor dalam merumuskan
dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
A.
Independensi sikap mental
Independensi
sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam
mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
B.
Independensi penampilan.
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
C.
Independensi praktisi (practitioner
independence)
Independensi praktisi
berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk mempertahankan
sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program, pelaksanaan
pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan. Independensi
ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran, independensi
investigatif, dan independensi pelaporan.
D.
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan public
5.
Peraturan Pasar Modal dan Regulator
mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang
undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang
lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar
modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia.
institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah
satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor
dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan
keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan
pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan
data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa
peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten
baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten.
Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah
Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang
Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Sumber :
Brooks, Leonard J. 2007.
Etika Bisnis & Profesi, Edisi 5. Penerbit Salemba Empat.
http://for7delapan.wordpress.com/2012/06/22/definisi-etika-profesi-menurut-para-ahli/
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://nichonotes.blogspot.co.id/2015/01/etika-profesi-akuntansi-kode-etik.html